Jakarta – Yahoo mengumumkan siap memberikan ganti rugi hingga Rp50,6 juta bagi pengguna yang menjadi korban peretasan email. Total, Yahoo menyiapkan US$117 juta atau Rp1,65 triliun (US$ 1 = Rp14.164) untuk para pengguna.

Tapi, uang ganti rugi ini tidak berlaku bagi pengguna di Indonesia. Ganti rugi hanya berlaku bagi pengguna yang ada di Amerika Serikat dan Israel. Padahal peretasan yang menimpa Yahoo pada 2013 menimpa 3 miliar pengguna perusahaan internet itu.

Dilansir dari CNN, bagi pemiliki akun terdampak yang memenuhi syarat dalam mengajukan klaim di yahoodatabreachsettlement.com untuk dapat menerima dua tahun layanan kredit gratis day AllClear ID.

Klaim juga tak bisa didapat oleh semua pengguna. Hanya pemiik akun berhasil memverifikasi bahwa mereka menggunakan layanan pemantauan kredit yang bisa mengajukan klaim.

Besar klaim yang bisa diajukan sebesar US$ 100 (Rp1,4 juta). Angka yang didapat bisa kurang atau lebih dari angka tersebut. Namun bisa saja yang didapatkan kurang dari angkat tersebut. Namun nilai maksimal yang bisa diterima sebesar US$358 (Rp50,6 juta). Besaran ganti rugi yang diterima juga tergantung dari berapa banyak orang yang mengajukan klaim.

Syarat pengajuan ganti rugi lainnya adalah soal waktu kepemilikan akun. Mereka yang berhak mengajukan klaim telah memiliki akun Yahoo antara 1 Januari 2012 dan 31 Desember 2016. Pemilik akun juga harus menerima pemberitahuan bahwa akunnya mengalami pelanggaran/pencurian data.

Untuk proses klaim, dibutuhkan waktu hingga setahun lebih. Setiap laporan akan diuji terlebih dahulu oleh pengadilan California. Seluruh klaim harus segera dilaporkan maksimal pada 20 Juli 2020.

Sebelumnya pada 2016, Yahoo mengungkapkan perusahaannya mengalami pencurian data hingga 1 miliar pengguna pada 2013. Pada 2017, Yahoo merevisi dan menyebut peretasan yang terjadi mencapai 3 miliar akun dengan kata lain, seluruh pengguna Yahoo telah dicuri datanya.

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia