Jakarta – Pada tahun 2020 Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dinaikan sebesar 8,51 persen. Bersamaan dengan kenaikan UMP, semua pekerja pasti berharap adanya kenaikan gaji pula.

Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa kenaikan gaji bisa memengaruhi kesehatan seseorang. Penelitian yang dilakukan Brigham and Women’s Hospital and Harvard Medical School di Boston ini melibatkan sekitar 8.989 orang berusia 45-64 tahun. Tidak ada satu pun peserta yang memiliki riwayat penyakit jantung dan kardiovaskular.

Setelah pengamatan selama 17 tahun, orang yang mengalami kenaikan gaji sebesar 50 persen bisa menurunkan 15 persen risiko terkena penyakit jantung dan kardiovaskular. Sementara seseorang yang mengalami penurunan gaji sebesar 50 persen, bisa berisiko lebih mungkin 17 persen terkena serangan jantung, stroke, atau gagal jantung.

Penulis editorial yang menyertai penelitian sekaligus Direktur Kedokteran di Denver Health Medical Center di Colorado, Dr Edward Havranek mengatakan bahwa peningkatan risiko penyakit jantung dan kardiovaskular pada orang yang mengalami penurunan gaji mungkin karena respons biologis terhadap stres.

“Sementara stres kronis meningkatkan tekanan darah dan mungkin menyebabkan peradangan yang memengaruhi pembuluh darah, saya cenderung percaya bahwa efek sosial dan ekonomi lebih penting,” ujarnya dikutip dari Reuters.

Penelitian yang dipublikasi dalam Journal of American Medical Association ini juga menemukan bahwa kenaikan gaji lebih berdampak positif bagi kesehatan jantung wanita dibandingkan pria. Sementara itu penurunan gaji lebih lebih berdampak negatif pada kesehatan jantung orang kulit putih daripada orang kulit hitam.

Ditambahkan peneliti utama penelitian ini, Stephen Wang, penurunan gaji bisa membahayakan kesehatan jantung juga dikarenakan hilangnya asuransi kesehatan, tekanan finansial, makan lebih banyak kalori, dan minum alkohol serta kebiasaan merokok.

“Faktor-faktor sosial seperti pendapatan dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan individu,” kata Wang.

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: detikhealth