Pensiunan menteri bisa dapat gaji dobel. Yaitu, salah satunya apabila pernah menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bagaimana bisa?

Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ermanza menjelaskan, pejabat negara yang pensiun memang dikelompokkan menjadi pejabat negara eksekutif (pemerintah) dan pejabat negara non-eksekutif (DPR, MA, Hakim Agung). Sehingga, bila pernah menjabat dua posisi pejabat negara itu dapat uang pensiunnya dobel.

“Untuk pensiunan yang pernah menjadi anggota DPR dan kemudian menjadi menteri maka yang bersangkutan menerima 2 pembayaran pensiun yaitu sebagai pensiun pejabat negara eksekutif (menteri) dan non-eksekutif (DPR),” ujar Ermanza kepada kumparan, Rabu (16/10).

Sebaliknya, kata dia, apabila seorang pernah menduduki posisi pejabat negara yang satu kelompok, dia hanya akan mendapatkan satu gaji pensiun.

“Misalnya mantan menteri yang pernah dijabat Pak JK (Jusuf Kalla) saat era Pak Gusdur-Bu Mega, tidak dibayarkan lagi karena jenis pensiunnya masih satu rumpun yaitu sebagai penerima pensiun eksekutif, maka pensiun yang dibayarkan adalah yang tertinggi,” tutur dia.

Menyoal besaran uang pensiun menteri, Ermanza membeberkan jumlahnya bergantung berdasarkan masa kerja sebagai menteri.

“Setiap 1 bulan menjabat mendapat 1 persen maksimal 75 persen (jika dua periode menjabat menteri) dengan gaji pokok Rp 5.040.000,” kata dia.

Sehingga, dalam periode jabatan menteri 5 tahun pensiunan menteri akan dapat senilai Rp 3.024.000. Jumlah uang pensiun itu pun bisa bertambah, apabila seseorang itu menjabat menteri selama dua periode yaitu mendapat maksimal 75 persen dikali gaji pokok.

“Kalau misalnya beliau berlanjut periodenya lebih dari 75 bulan 2 periode, dapatnya 75 persen kali gaji terakhir,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan