Kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk menerbitkan sertifikasi halal terhadap suatu produk tak berlaku pada Kamis (17/10).

Mengapa?

Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu termaktub di Pasal 4 yang berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama.

Sehingga kewenangan menerbitkan sertifikasi halal atau bahkan mencabutnya, kini ada di bawah Kemenag sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) UU JPH:

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Masih dalam UU tersebut, BPJPH mulai bekerja menerbitkan sertifikasi halal 5 tahun setelah UU JPH diundangkan. Diketahui UU JPH disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan Menkumham Amir Syamsuddin pada 17 Oktober 2014. Artinya mulai Kamis (17/10) besok, UU JPH ini memasuki 5 tahun.

Ketentuan itu diatur di Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi:

Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Dihapusnya kewenangan menerbitkan sertifikasi halal itu sempat membuat LPPOM-MUI menggugat sejumlah pasal UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Agustus 2019. LPPOM-MUI meminta MK menghapus pasal yang mengatur keberadaan BPJPH di UU JPH.

Gugatan itu dibacakan dalam sidang awal pada 17 September 2019. Namun LPPOM-MUI akhirnya menarik gugatannya pada 20 September 2019.

Tak diketahui alasan penarikannya. Tetapi tak adanya gugatan itu membuat BPJPH yang diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Oktober 2017, bisa bernafas lega.

Lantas apakah MUI sama sekali tak dilibatkan dalam sertifikasi halal?

Saat meresmikan BPJPH, Lukman mengatakan peran MUI tetap penting. Meski tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, kata Lukman, MUI tetap memiliki peranan di dalamnya.

Lukman menyebut ada 3 peran yang dimiliki MUI dalam penerbitan sertifikasi halal sesuai Pasal 10 UU JPH.

Pertama, sebelum mengeluarkan sertifikat halal, BPJPH terlebih dahulu meminta fatwa halal kepada MUI.

Kedua, MUI diberikan kewenangan mengeluarkan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam UU JPH, LPH bisa dibentuk atas inisiasi pemerintah dan/atau masyarakat. Fungsi LPH yakni membantu BPJPH dalam memeriksa atau menguji kehalalan produk.

Ketiga, auditor-auditor halal yang diangkat LPH harus mendapatkan sertifikat dari MUI.

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan