Kasus bermula saat Tika meminjam uang Rp 45 juta kepada Ponia. Setelah waktu yang dijanjikan, uang tidak kunjung dikembalikan. Ponia menagih utangnya, namun Tika tersinggung dan merencanakan niat jahat menghabisi nyawa Ponia.
Untuk memuluskan rencananya, Tika meminta bantuan Riko dan Jefri dengan janji diberi Rp 5 juta. Keduanya kemudian menyanggupi hal itu. Nyawa Ponia dan anaknya dihabisi di awal 2019 secara mengenaskan.
Pada 20 Agustus 2019, majelis hakim PN Pagaralam menjatuhkan pidana terhadap Tika-Riko dengan pidana mati. Duduk sebagai ketua majelis Martin Helmi dengan anggota I Agung Hartanto dan Raden Anggara. Keduanya dinyataan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban mati.
Atas hal itu, Tika dan Riko tidak terima dan mengajukan banding.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 56/Pid.B/2019/PN.Pga tanggal 20 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis banding sebagaimana dilansir webitsite MA, Senin (14/10/2019).
Duduk sebagai ketua majelis untuk Tika yaitu Kusnawi Mukhlis dengan anggota Kharlison Harianja dan Matras Supomo. Adapun untuk terdakwa Riko yaitu Kharlison Harianja dengan anggota Matras Supomo dan Kusnawi Mukhlis.
(asp/aan)
Sumber: detikNews