Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat maag dan asam lambung ranitidine. BPOM memberikan tenggat waktu selama 80 hari kerja terhitung sejak 9 oktober untuk recall seluruh produk ranitidine.

“Kemarin kita uji 10 brand dan ada 6 brand yang terindikasi tercemar NDMA. Jadi kami memutuskan untuk meng-hold dulu, semuanya kita tarik, ijin edarnya kita bekukan dulu sementara,” jelas Kepala Badan POM, Penny K Lukito, saat ditemui detikcom, Jumat (11/10/2019).

Total sebanyak 67 batch brand produk ranitidine yang dihentikan. Sediaan ranitidine yang dihentikan tidak hanya dalam bentuk injeksi dan sirup, tapi juga dalam bentuk tablet. Sampai saat ini pengujian masih terus dilakukan.

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, BPOM telah menarik lima obat maag ranitidine, meliputi Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dair PT Phapros Tbk, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Indofarma.

Obat tersebut tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dalam pemakaian jangka panjang dikaitkan dengan risiko kanker. Soal risiko ini, sebenarnya ada takaran NDMA hingga jumlah yang masih bisa ditoleransi, namun hal itu tidak mengurangi kekhawatiran sebagian pasien. Indikasi tercemar jika kadar N-NDMA diatas 96 ng/hari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: detikhealth