Jakarta – KPK melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang sebagai saksi kasus suap izin reklamasi Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Polresta Barelang.

“KPK melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini di Polres Barelang. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Berikut identitas 7 saksi yang diperiksa pada hari ini:

 

1. Direktur PT Dian Cipta Jaya, A Lim Al A Boi
2. Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee
3. Direktur PT Citra Mandiri Terminal, Jovan
4. Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai
5. Direktur PT Batam Alam Lestari, Iskandar Tio
6. Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang
7. Direktur PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu ada sejumlah tersangka lain yang dijerat yaitu Edy Sofyan sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, serta Abu Bakar dari swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri. KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

Editor: PAR
Sumber: detiknews