Jakarta – Anggota BPK Rizal Djalil tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) bicara soal polemiknya dengan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK. Rizal membantah soal kabar pernah berpolemik dengan Ahok.

“Perkenankan saya mengklarifikasi dulu apa yang dimuat oleh beberapa media. Pertama saya tidak pernah berpolemik dengan excellency Mr A atau BTP (Basuki Tjahaja Purnama). Saya tidak pernah berpolemik dengan beliau,” kata Rizal Djalil di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Ia mengatakan tak memiliki masalah dengan Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI. Ia mengaku sangat menghormati Ahok.

“Saya mau hormati beliau sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Ini supaya clear, saya menghormati beliau sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada Pada 2015, Ahok yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta berang ketika laporan keuangan DKI Jakarta mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ahok lantas menantang para pejabat BPK untuk buka-bukaan harta kekayaan. Saat itu, Rizal Djalil menjabat anggota BPK.

“Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada, bila perlu buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana,” tantang Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).

Selain itu, BPK juga melakukan audit terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada April 2016. Rizal Djalil juga termasuk dari bagian di dalamnya karena masih menjabat anggota BPK.

Rizal Djalil juga ikut menyerahkan hasil audit tersebut kepada Presiden Jokowi pada 14 April 2016, menemani anggota BPK lainnya dan komisioner BPK.

Dalam hasil audit itu, ditemukan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Rumah Sakit Sumber Waras mengacu pada Jalan Tomang Utara. BPK mencatat ada indikasi kerugian negara Rp 191,33 miliar.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menanggapi klaim BPK soal pembelian RS Sumber Waras. Dia menegaskan Pemprov DKI hanya menetapkan NJOP, sementara zonasi ditentukan oleh pemerintah pusat.

Menurut Ahok, penentu alamat dalam sertifikat RS Sumber Waras adalah BPN. Sesuai alamat sertifikat itu alamat RS Sumber Waras adalah di Jalan Kiai Tapa. “Cukup sudah. Jadi jangan lagi cari-cari alasan yang lain, sesuai temuan Anda (BPK) kan mengatakan kerugian. Kalau nggak mau, ya sudah, bawa ke pengadilan. Kita (Pemprov DKI) sudah ikuti undang-undang,” kata Ahok, Jumat (15/4/2016).

Editor: PAR
Sumber: detiknews