Udin Pelor. (Foto: Batamnews)

Batam – Polisi menahan Arba Udin alias Udin Pelor sebagai tersangka penggelapan terkait kasus lahan di Seranggong, Kecamatan Bengkong.

Udin Pelor dikenal sebagai Panglima Gagak Hitam, LSM berbasis kebudayaan melayu di Kepri selama ini.

Mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak tampak hadir di Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019) sore. Dua politisi PDI Perjuangan itu mengupayakan advokasi terhadap Udin.

Soerya yang dijumpai awak media mengatakan pihaknya akan menjadi kuasa hukum bagi Udin. Seperti diketahui Soerya juga memiliki latar belakang keilmuan hukum selama ini.

 

Soerya dan Jumaga Nadeak saat mendatangni Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

 

“Kita akan jadi kuasa hukum Udin Pelor karena sudah ditahan oleh Polisi terkait lahan,” ujarnya singkat.

Ia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Panglima Gagak Hitam tersebut.

“Nanti kita jelaskan kalau udah dapat kronologis penahanannya,” ujar dia.

Sementara itu Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat dihubungi batamnews.co.id belum memberikan keterangan atas penahanan Udin Pelor.

(jim)

 

Editor: PAR
Sumber: batamnews