Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 13 orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena, Jayawijaya, Papua. Dari ke-13 orang itu pun sepuluh telah ditahan dan tiga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“13 tersangka. Sebanyak 10 ditahan dan tiga DPO,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (7/10).

Jumlah ini diketahui bertambah dari sebelumnya ketika Polda Papua menetapkan sembilan orang tersangka pada Sabtu (5/10).


Kamal mengatakan 10 orang yang diamankan memiliki peran dalam melakukan perusakan saat kerusuhan. Mereka adalah DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40). Beberapa orang di antaranya adalah pelajar seperti siswa SMA atau SMK.

Sementara untuk ketiga buronan itu adalah YA, P dan MH. Ketiganya diduga sebagai provokator dan tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

“Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di Wamena, Papua, Senin (23/9) berujung ricuh. Kerusuhan diduga karena perilaku rasialis terhadap warga Papua. Kericuhan berujung pembakaran Kantor Bupati Jayawijaya dan pembunuhan warga.

Kerusuhan memicu para warga di Wamena mengungsi. Komandan Lanud Silas Papare Jayapura, Marsma TNI Tri Bowo Budi Santoso sempat menyatakan ada sekitar 15 ribu orang yang mengungsi dari Wamena ke Jayapura per Sabtu (5/10).

Kemudian ada warga yang pulang ke daerah asalnya seperti 132 orang asal Sumbar yang pulang kampung pada Jumat (4/10). Lalu 62 orang mengungsi dari Wamena ke Surabaya pada Minggu (6/10).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan warga pendatang yang ingin meninggalkan Wamena. Tjahjo menyebut hal itu jadi hak bagi setiap warga negara.

“Saya kira kalau toh warga yang mau kembali ke asalnya dan ada beberapa gubernur yang mau fasilitasi, enggak ada masalah. Apapun, setiap warga negara memiliki hak untuk dia tinggal di mana, mencari nafkah di mana dari Sabang sampai Merauke,” kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia