Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyatakan DPR akan menyerahkan sepenuhnya soal Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi.

Puan mengatakan DPR tak bisa menindaklanjuti apapun langkat terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Oleh karena itu menurut Puan, semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu.

“Iya (serahkan pada presiden) kita lihat, kita tunggu dulu,” kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

 

Menurut dia, apa yang telah terjadi pada DPR periode sebelum dirinya menjabat memang perlu di-update kembali. Namun demikian, kata dia, semuanya tentu harus menunggu semua alat kelengkapan dewan terbentuk.

Tak ingin lebih jauh membahas Perppu, Puan justru menyebut yang mesti dilakukan saat ini adalah fokus pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar 20 Oktober mendatang.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bakal mengkaji opsi penerbitan Perppu UU KPK. Hal itu diambil setelah desakan publik menguat karena DPR mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.

Janji Jokowi itu diucapkan setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa di berbagai daerah. Beberapa tokoh bangsa juga sempat berkunjung ke Istana untuk membicarakan hal tersebut.

Teranyar, Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo belum menyampaikan rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Tjahjo mengatakan belum ada arahan sama sekali dari Jokowi terkait hal tersebut meski sisa masa jabatan kurang dari dua minggu.

“Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden,” kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia