Ilustrasi gedung Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta – KPU ingin memasukkan larangan pencalonan bagi pemabuk, pejudi, hingga pezina yang diatur dalam rancangan PKPU Pilkada 2020. Bawaslu mengaku tak setuju jika parameternya tidak jelas.

“Selama parameter tidak jelas, kita tidak setuju,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor ILR, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Bawaslu meminta KPU merinci pengertian zina, pemabuk, pejudi dalam draft PKPU. Selain itu harus ada ukuran yang jelas misalnya dibuktikan dengan adanya SKCK dari polisi.

“Harus diatur parameternya apakah memang bisa dilakukan atau tidak. Apa contoh tidak boleh ini, tidak boleh ini, tidak boleh ini. Dokumennya misalnya surat kelakuan baik. Itu kan jelas parameternya. Kalau zina, dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada putusan di pengadilan, ada dokumen SKCK, silakan. Bukan dokumen yang lain,” kata Bagja.

“Kalau ada yang tobat gimana? Saya nggak mau mabok lagi ah. Itu gimana? Apakah semua orang nggak mau seperti itu? Wong mantan narapidana aja bisa nyalon. Saya bilang ke teman-teman KPU, tolong buat parameter yang jelas,” sambungnya.

Editor: PAR
Sumber: detikNews