Foto: iStockFoto: iStock

 

 

Jakarta – Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang melarang minyak goreng curah diperjualbelikan di pasar.

Menurut Sahat, peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014.

“Peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak tahun 2014. Namun kesiapan perusahaan minyak goreng belum siap. Jadi minta pengunduran peraturan Menteri Perdagangan itu 3 kali,” kata Sahat Sinaga kepada detikcom, Minggu (6/10/2019).

Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang.

Akhirnya, pada tahun 2018 Assosiasi GIMNI dan AIMMI sepakat untuk memberlakukan penjualan semua minyak goreng dalam kemasan sederhana mulai 1 Januari 2020.

Kemasan sederhana ini ditujukan untuk mengganti minyak goreng curah yang disalurkan di pasar-pasar tradisional. Nantinya, minyak goreng kemasan akan dikemas dengan berat 1/4 liter, 1/2 liter dan 1 liter.

(das/das)

Editor: PAR
Sumber: detikFinance