Jakarta, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang imigran yang masuk ke wilayah AS tanpa asuransi kesehatan atau mereka yang tidak mampu membayar tagihan medis.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Trump pada Jumat (4/10). Dalam pernyataan tertulis, Trump menegaskan akan memberikan perintah kepada petugas konsuler untuk menerbitkan visa dengan bukti imigran tersebut tidak akan menjadi beban bagi sistem perawatan kesehatan di AS.

“Imigran yang sah ada tiga kali lebih dari penduduk AS yang kekurangan asuransi kesehatan. Imigran yang memasuki negara ini seharusnya tidak lagi membebani sistem perawatan kesehatan kita dan pembayar pajak Amerika,” tutur Trump dalam pernyataan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 November mendatang. Tindakan tegas ini Trump lakukan sebagai bagian penting dari kampanye pemilihan presiden pada 2016 silam.

Sampai saat ini, ia telah mendorong reformasi hukum imigrasi yang luas. Ia juga menugaskan pihak berwenang untuk mendeportasi massal orang-orang di AS yang masuk secara ilegal.

Pekan lalu, Washington juga mengumumkan rencana penurunan dramatis plafon program pemukiman yang sudah berlangsung puluhan tahun menjadi sebesar 40 persen.

(adp/bir)

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia