Surabaya – Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman belum memenuhi panggilan di Polda Jatim. Polisi telah menetapkan status DPO pada Veronica.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajukan permohonan red notice. Lantas, bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut?
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengakui, hingga kini Veronica memang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Luki menegaskan proses hukum Veronica terus berjalan.
“Masih belum, masih belum (memenuhi panggilan), dan kita tetap bahwa proses tetap berjalan,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/10/2019).
Sementara saat ditanya terkait pengajuan status red notice atas Veronica, Luki belum bisa memberikan keterangan pasti.
Sumber: detiknews