North Carolina – Seorang pria di North Carolina, Amerika Serikat (AS), mendapatkan ganti rugi US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) dari pengadilan setelah menggugat pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Gugatan ini diajukan di bawah aturan hukum khusus yang saat ini masih berlaku di enam negara bagian AS.

Seperti dilansir AFP, Jumat (4/10/2019), Kevin Howard mengajukan gugatan ini setelah istrinya yang telah dinikahi selama 12 tahun menceraikan dirinya dan setelah dia menemukan fakta bahwa perceraian itu disebabkan oleh orang ketiga yang adalah rekan kerja istrinya.

Dalam putusan gugatan hukum pada pekan ini, hakim North Carolina menyatakan bahwa pria lain patut disalahkan atas kegagalan pernikahan Howard dan istrinya. Pengadilan pun memtuskan agar selingkuhan istri Howard, yang tidak disebut namanya, membayar ganti rugi US$ 750 ribu kepada Howard.

 

“Dia (istri Howard) awalnya memberitahu saya bahwa dia ingin bercerai karena saya terlalu banyak bekerja, saya tidak sering mendampinginya,” ucap Howard kepada televisi lokal WITN.

Kevin Howard

Namun seorang detektif swasta yang disewa Howard menemukan fakta bahwa istri Howard menjalin hubungan terlarang dengan seorang rekan kerjanya. Rekan kerja sang istri itu pernah ditemui oleh Howard saat diundang ke rumahnya.

“Dia (selingkuhan istrinya) pernah datang ke rumah saya dan makan malam bersama kami. Kami berbagi cerita, kami bicara soal kehidupan pribadi,” tutur Howard.

Editor: PAR
Sumber: detiknews