Jakarta – Keputusan Pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak berani diutak-atik oleh Darmin Nasution yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Darmin resmi menjadi Plt Menko PMK setelah Puan Maharani resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan Dirjen Pajak itu mengaku tidak akan membuat kebijakan baru semasa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang PMK, termasuk urusan iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga direspon oleh para buruh debgan aksi demo. Namun, apa alasan Darmin tetap melanjutkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan? Simak selengkapnya di sini:

Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengaku akan tetap menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya pada kelas 3 peserta mandiri yang menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

“Gini, Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada,” kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia bilang, tugas Kemenko Bidang PMK antara lain membahas mengenai pendidikan dari level terendah hingga tinggi, kesehatan, bantuan sosial (bansos), termasuk juga mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Yang pasti, kata Mantan Dirjen Pajak ini, dirinya tidak akan membuat kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt dan akan menjalankan kebijakan yang sudah ada termasuk penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 kelompok mandiri.

“Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai,” ungkap dia.

Ribuan buruh menggelar aksi di DPR hari ini. Buruh menuntut tiga hal, salah satunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3. Buruh menolak kenaikan iuran ini karena akan menekan daya beli.

“Kedua kita ingin memastikan DPR dan Presiden menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Khususnya kelas 3 akan mengakibatkan daya beli turun,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Patut diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi di seluruh kelas dan kelompok pada 1 Januari 2020. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan untuk tahun ini penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sebelumnya dijabat oleh Puan Maharani.

Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

“Pak Darmin (Plt Menko PMK),” kata Adita.

Dia menyebut, penetapan Mantan Dirjen Pajak itu menjadi Plt Menko Bidang PMK ditetapkan hari ini oleh Presiden Jokowi.

“Iya (hari ini), he’eh,” singkatnya.

Dengan begitu, Darmin Nasution diberikan amanah oleh Jokowi untuk mengemban dua jabatan sekaligus. Pertama sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan kedua Plt Menteri Koordinator Bidang PMK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: detikfinance