Masalah antara Atta Halilintar dengan Bebby Fey hingga kini masih terus bergulir. Atta juga sudah melaporkan Bebby ke polisi, lantaran dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Sementara Bebby hingga kini belum mau melaporkan Atta Halilintar ke polisi, meskipun dianggap telah melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu memilih agar YouTuber 25 tahun tersebut, melakukan sumpah pocong jika memang tidak pernah melakukan pelecehan.
Kuasa hukum Atta, Sunan Kalijaga, menilai permintaan Bebby tersebut tidak akan dilakukan pihaknya. Ia justru meminta Bebby untuk tidak terus-terusan drama dalam permasalahan ini.
“Tidak ada apapun yang bisa memaksa Atta untuk bersumpah, sumpah apapun. Sumpah Al Quran, apalagi sumpah pocong yang tidak diatur dalam islam. Jadi sudahlah, enggak usah bikin drama,” ucap Sunan ketika ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Menurutnya, sumpah pocong bukanlah sesuatu yang harus dilakukan. Sebab, secara umum di Indonesia hanya ada beberapa sumpah yang biasa dilakukan.
“Sumpah yang biasa lazim itu sumpah Al Quran. Satu, untuk orang yang dilantik untuk jadi pejabat, atau orang yang dimintai keterangannya di bawah pengadilan. Sudah cuma dua itu aja, yang lain enggak ada yang bisa maksa,” tuturnya.
Sebelumnya, masalah itu muncul ketika Bebby mengajak Atta Halilintar untuk melakukan kolaborasi dalam pembuatan konten di YouTube. Kemudian mereka saling berkomunikasi dan bertemu di suatu tempat.
Bebby mengaku kala itu pernah melakukan hubungan intim dengan Atta di salah satu hotel, dan dijanjikan mobil mewah. Kabar itu kemudian dibantah Atta.
Lantaran tak terima dengan tuduhan itu, Atta Halilintar bersama Sunan langsung melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) dini hari. Salah satu pasal yang dilaporkan Atta adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Editor: PAR
Sumber: kumparan