Jakarta – Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?

Kewenangan Presiden membuat Perppu lahir dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun apa yang dimaksud ‘kegentingan yang memaksa’? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Dalam catatan detikcom, Senin (30/9/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir ‘kegentingan yang memaksa’. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ujar majelis yang diketuai Mahfud Md.

Menurut MK, pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden. Namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.

“Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang- Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perppu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara,” pungkas MK.

Editor: PAR
Sumber: detiknews