Anak tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea, ditangkap karena mengedarkan dan menggunakan narkoba. Lea diketahui sudah mengedarkan benda terlarang tersebut sejak satu tahun terakhir.
Lea ditangkap di kediamannya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut juga disaksikan langsung oleh Sri Bintang.
Berikut sejumlah fakta penangkapan Lea:
  • Mengedarkan dan menggunakan narkoba
Lea ditangkap setelah pengembangan kasus tersangka lain berinisial FA. Keduanya ditangkap pada Sabtu (15/6) lalu namun di dua lokasi berbeda.
“Jadi pada hari ini kami mengamankan 2 orang. Salah satunya inisial FA dan HHY alias L. Yang pertama kita amankan FA, ada barang bukti 0,49 gram, yang sudah digunakan estimasi 1 gram,” ucap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Dari kediaman Lea, polisi menyita satu alat hisap sabu dan timbangan digital. Lea mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini statusnya masih buron.
nsumsi sendiri. Ia juga menjual benda haram tersebut sebanyak tiga kali kepada FA dengan harga Rp 1 juta per satu gram.
  • Sri Bintang Baru Tahu Anaknya Pengguna Narkoba
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, selama ini Sri Bintang Pamungkas tak mengetahui anaknya menggunakan narkoba. Saat ditangkap barulah Sri Bintang Pamungkas mengetahui anaknya terjerumus narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, baru tahu (anaknya pemakai narkoba),” kata Iqbal.
  • Lea Minta Penangkapannya Tak Dikaitkan dengan Politik
Sebelum digelar jumpa pers kasus penyalagunaan narkoba, Lea menyatakan penangkapannya tak ada kaitan dengan politik. Entah apa yang ia maksudkan. Tak lama berselang ia kembali digiring masuk oleh anggota polisi ke dalam.
“Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik,” kata Lea di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
  • Alasan Lea Gunakan Narkoba Agar Percaya Diri
Lea mengaku sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun belakangan. Ia menggunakan narkoba agar merasa lebih percaya diri.
“(Alasan pakai sabu) dia mungkin merasa fit staminanya dan percaya diri,” ucap Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Lea Sudah Ditahan Sekitar 4 Bulan
Lea, ditangkap atas penyalagunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah 4 bulan, kasus ini akhirnya dipublikasikan dan Lea dihadirkan ke depan awak media.
Polisi beralasan, saat itu Lea harus mendapat perawatan di rumah sakit, sehingga polisi mengizinkan Lea untuk dirawat. Pada saat itu polisi juga melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit saat ini kondisinya sudah baik jadi bisa memberikan keterangan,” ucap Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Editor: PAR
Sumber: kumparan