Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata
Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.
Dukungan untuk menerbitkan Perppu itu belum sepenuhnya datang dari semua partai politik, termasuk parpol koalisi pendukungnya.
Dukungan penerbitan Perppu datang dari Partai Gerindra. Wasekjen Gerindra Andre Rosiade mengatakan partainya akan mendukung keputusan Jokowi tersebut.
Menurutnya, penerbitan Perppu ini bisa menjadi cara untuk menguji keberpihakan Jokowi terkait isu KPK. Sebab, menurutnya, jika Jokowi sejak awal memang tidak setuju dengan UU KPK, maka seharusnya Perppu tersebut bisa keluar dengan cepat.
“Pak Prabowo punya sikap resmi, kita menolak revisi UU KPK, jadi kalau Presiden mau terbitkan Perppu KPK, kita dukung,” kata Andre di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9).
Andre mengaku, partainya tidak bisa berkoar-koar menolak UU KPK sejak awal karena kalah suara di DPR. Sehingga, jika Jokowi benar-benar ingin mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK, Gerindra akan mendukung.
“Masalahnya, Presiden mau enggak menerbitkan? Kenapa Presiden bertele-tele? Karena dia setuju revisi UU KPK. Kalau enggak setuju Perppu pasti terbit. Jangan lempar batu sembunyi tangan, bilang dikit-dikit DPR. Woy, Pak Jokowi, jangan pencitraan lagi, akui saja Anda ingin revisi UU KPK,” tegasnya.
Sementara PPP menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan aturan itu kepada Jokowi. Namun, Wasekjen DPP PPP Ahmad Baidowi, mengingatkan, DPR punya hak menolak atau menerima Perppu tersebut.
“Tentu kita masih menunggu sikap dari Pak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Mau Perppu, mau mengesahkan, ya silakan saja,” kata Baidowi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
Terkait penerbitan Perppu, Partai Demokrat hingga saat ini masih belum menentukan sikap. Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menilai perppu tersebut merupakan keputusan yang sangat dilematis bagi Jokowi.
“Ini menjadi dilema tersendiri bagi Jokowi. Perppu tidak diterbitkan, beliau akan berhadapan dengan kelompok yang menentang melalui mahasiswa. Sementara jika Perppu diterbitkan, maka beliau akan tentu akan berhadapan dengan parpol pendukung,” kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand, hal itu bisa berpotensi menimbulkan masalah politik baru jika parpol pendukung Jokowi justru menolak Perppu KPK. Sebab, salah satu syarat Perppu agar bisa berlaku adalah disetujui oleh DPR yang mayoritas berasal dari partai pendukung Jokowi.
“Kalau kemudian partai di sana menolak, karena partai pendukung beliau kan mayoritas sekali, ini akan menimbulkan krisis politik baru dan menurunkan kepercayaan publik kepada Pak Jokowi. Ini jadi dilema besar,” ucapnya.
Apapun keputusan Jokowi soal aturan tersebut, Partan NasDem menyatakan akan mendukungnya. Namun, Sekjen NasDem Johnny G Plate, meminta Jokowi perlu membicarakannya dengan partai pendukung koalisi.
Sebab, penerbitan Perppu ini juga harus mendapat persetujuan dari DPR yang sebelumnya mengesahkan revisi UU KPK. Pembicaraan kepada koalisi partai itu agar menghindari penerbitan Perppu yang ditolak oleh DPR.
“Dan terkait dengan hal-hal yang seperti ini akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan partai politik. Kita berharap jika menerbitkan Perppu, jangan sampai DPR menolak Perppu,” kata Johnny, saat dihubungi.
Sementara Ketum NasDem Surya Paloh meminta agar pro dan kontra pengesahan revisi UU KPK tidak sampai memecah belah bangsa.
Paloh mengatakan solusi dari penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Inilah, kata Paloh, sikap yang diambil partainya.
“Apakah UU KPK ini bermanfaat atau tidak untuk bangsa ini? Salah atau benar? Kita maju ke MK. Inilah sikap NasDem,” ujar Paloh di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, meski parpol tidak semua mendukung, atau cenderung mengadang, Jokowi diminta tetap mendengarkan suara publik dan mengabaikan kepentingan parpol.
“Dalam pertemuan dengan Presiden, kita sudah tegaskan kepada Presiden. Bahwa beliau mesti berbaris di depan masyarakat, bukan di depan partai politik. Presiden harus mementingkan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan partai,” ujar Feri saat dihubungi.
“Dari perspektif itu sudah jelas bahwa Presiden itu bisa mengeluarkan Perppu. Dengan begitu, dia dianggap memperjuangkan publik dibandingkan kepentingan politik,” tegasnya Feri.
Editor: PAR
Sumber: kumparan