Jakarta – Menurut RUU KUHP yang sedang di perdebatkan saat ini, salah satu yang menarik adalah terkait memperagakan alat kontrasepsi. Dalam hal ini, setiap orang dilarang mempertunjukkan alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepesi dan bisa dipidana. Namun hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berenca­na, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan lah yang boleh memperagakan alat kontrasepsi tersebut.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr Boy Abidin, SpOG, turut menanggapi hal ini. dr Boy mengatakan, memang yang berhak memperagakan alat kontrasepsi adalah tenaga medis yang sudah mendapatkan pelatihan dan berkompeten.

“Yang berwenang memperagakan alat kontrasepsi adalah tenaga medis yang sudah kompeten. Jadi tidak harus dokter atau dokter kebidanan, bisa juga bidan atau perawat yang sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan,” jelas dr Boy pada detikcom, Kamis (26/9/2019).

dr Boy menambahkan, jika yang memperagakan tidak berkompeten, mungkin akan disalahgunakan atau salah informasinya. Orang yang melakukan kesalahan tersebut tidak dapat dituntut, karena tidak memiliki kompetensi dari yang bersangkutan.

“Kalau yang menjelaskan itu tidak memiliki kompetensi yang cukup dan saat dia melakukan kesalahan tidak dapat disalahkan ataupun di tuntut,” ujarnya.

Maka dari itu, tenaga medis, bidan, bahkan tenaga ahli harus memberikan informasi yang tepat soal alat kontrasepsi. Tidak hanya itu, dalam pemilihan alat kontrasepsi, suami dan istri sudah saling sepakat serta sudah berkonsultasi ke tenaga medis atau konselornya.

Editor: PAR
Sumber: detikhealth