Bandung – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Irman bebas lantaran Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi impor gula itu disetujui Mahkamah Agung (MA).

“Iya sudah bebas, kemarin sore,” ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Aris mengatakan Irman bebas lantaran PK dikabulkan oleh MA. MA ‘menyunat’ hukuman Irman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

“PK-nya disetujui dari empat tahun menjadi tiga. Berarti sudah,” kata Aris.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim menambahkan Irman keluar dari Lapas Sukamiskin selepas Magrib. Irman langsung dijemput oleh keluarganya.

“Sore pukul 17.00 WIB saya tanda tangan. Keluar LP setelah magrib dan dijemput keluarganya,” kata Karim.

Sebelumnya diberitakan, PK Irman Gusman dikabulkan MA. Hukuman Irman Gusman pun lebih ringan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

“Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata hakim agung Andi Samsan Nganro.

Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakpus. Irman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Editor: PAR
Sumber: detiknews