Foto: iStockFoto: iStock

 

 

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhak memusnahkan barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan alias ilegal. Hal itu juga berlaku bagi produk impor yang dibawa masuk oleh para pelaku jasa titipan alias jastip.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan barang impor via jastip yang bisa dimusnahkan adalah produk ilegal dan tidak diselesaikan secara ketentuan.

“Konsekuensinya menjadi komersil dengan melunasi fiskal. Kalau barangnya tidak boleh diambil,” kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

DJBC Kementerian Keuangan hingga 25 September 2019 telah berhasil menindak 422 kasus jastip melalui gerbang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang paling anyar terdapat satu rombongan terdiri dari 14 orang terbukti melakukan jastip dengan nilai lewat dari batas yang ditentukan.

Adapun aturan bagi jastip bisa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu. Jika melebihi batasan maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak.

Heru mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari kepada pelaku jastip untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya di bandara. Jika tidak, maka barang impor yang disita akan dipindahkan dari bandara ke gudang.

Keputusan untuk memusnahkan barang impor ini pun karena menjaga tingkat keterisian gudang. “Kalau tidak diurus maka akan dimusnahkan,” tegasnya.

Heru mengungkapkan bagi pelaku jastip yang ingin membayar kewajiban pajak bagi barang impornya akan masuk ke dalam kategori kelompok perdagangan bukan lagi sebagai barang tentengan yang memiliki batas ketentuan US$ 500 per individu bebas bea masuk.

Langkah pertama yang harus dilakukan pelaku jastip adalah membuat pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan membayarkan kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta kewajiban mencantumkan NPWP.

“Kalau mau menggunakan itu kita akan bimbing. Jadi kita memberikan solusi juga bukan hanya menagih,” ungkap dia.

(hek/fdl)

Editor: PAR
Sumber: detikFinance