Ananda Badudu, eks jurnalis nasional, yang menggalang dana untuk aksi mahasiswa di DPR ditangkap polisi. Kabar itu diunggah Ananda melalui akun Twitternya, @anandabadudu.
Penangkapan Ananda juga dibenarkan advokat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa. Ananda menurutnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Ananda Badudu sekarang sedang ditangkap dan akan dibawa ke Polda,” kata Alghiffari kepada kumparan.
Alghiffari belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Ananda. “LBH Jakarta akan mendampingi,” ucapnya.
Ananda Badudu ambil bagian dalam aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di DPR dengan cara menggalang dana melalui kampanye di Kitabisa dengan isu ‘Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 Sept’.
Ananda, mulai menggalang dana sejak Minggu (22/9), yang diperuntukkan makanan, minuman, dan mobil komando yang dipakai mahasiswa untuk berdemo. Dana yang dikumpulkan Ananda mencapai Rp 134 juta.
“Gua mau ngasih suppport moral ke teman-teman yang turun ke jalan, karena gua liat di lingkungan gua sebenarnya banyak yang support isu ini dan mau dukung. Tapi mereka dengan berbagai alasan tak memilih frontal Jadi kita bisa support (dana) dengan anonim,” tutur Ananda kepada kumparan, Selasa (24/9).
Ada banyak isu yang dibawa eks punggawa Banda Neira itu, di antaranya desakan membatalkan UU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3, serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Editor: PAR
Sumber: kumparan