Jakarta – DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut isi RUU KUHP tidak dapat diulang atau diubah dari awal.

“Untuk mengatakan ‘kamu ulang kembali ini’, ah no way. Sampai lebaran kuda, enggak akan jadi ini barang,” ujar Yasonna di Gedung KemenkumHAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menyebut, dalma membuat aturan tidak memungkinkan meminta persetujuan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki berbagi kultur dan budaya.

“Tidak mungkin kita mengambil persetujuan seluruh rakyat Indonesia 260 juga untuk UU ini, karena Indonesia negara yang heterogen. Dari Aceh Sumut, Sumbar sampai Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan itu semua seragam enggak bisa,” kata Yasonna.

Namun, Yasonna menyebut pihaknya siap untuk menjelakan bila masih ada masyarakat yang tidak mengerti terkait pasal-pasal dalam RKUHP. Sehingga menurutnya, hal ini dapat mengkoreksi kesalahan informasi dalam masyarakat

“Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik kalau misalnya, masih kurang ngertos, atau memang ada yang betul-betul kita memang perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap,” kata Yasonna.

“Kami mau mengkoreksi pertama mis understanding, jangan, mis disinformasi dan kalau masih ada yang sudah kita jelaskan terang benderang duduk bersama-sama, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

“Karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” ujar Bamsoet.

Editor: PAR
Sumber:  detiknews