Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta DPR RI untuk mengkaji kembali pasal perzinaan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena mempengaruhi pariwisata di daerahnya. Anggota DPR RI Fraksi PDIP setuju dengan usulan itu karena negara seharusnya tidak masuk ke ranah pribadi warga negara.

“Setuju (Pasal Perzinaan RKUHP dikaji ulang), negara tidak usah urus privasi warga negara dan penduduk, berlebihan dan melanggar HAM,” ujar Anggota DPR Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Selasa (24/9/2019) malam.

Eva menilai pasal perzinaan tersebut akan memunculkan persekusi terhadap pelaku. Eva juga menyinggung seruan Pemerintah Australia yang mengimbau warganya untuk tidak berwisata ke Bali.

“Ini mengundang persekusi yang bertindak outlaw (terlarang). Dan bahkan Pemerintah Australia sudah warning warganya untuk tidak ke Bali meski masih draft, sementara wisatawan mancanegara terbanyak dari Australia,” katanya.

Eva mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi negara yang totaliter. Indonesia telah berkomunikasi degan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil (SIPOL) dan Politik dan Economic and Social Council (ECOSOC).

“Ya, negara tidak boleh jadi negara totaliter, kita sudah ratifikasi konvensi SIPOL dan ECOSOC,” imbuh Eva.

Diketahui pasal perzinaan pada RKUHP membuat keresahan kalangan wisatawan dan pelaku turisme yang sedang dan akan berlibur ke Bali, pemerintah provinsi Bali pada akhir pekan kemarin (22/9) menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Dalam edarannya Wagub Bali yang akrab dengan sebutan Cok Ace ini juga mendesak DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

“Saya berjanji akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang,” kata Cok Ace.

Setelah memicu gelombang penolakan luas, pimpinan DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (24/9/2019).

Penegasan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (23/9/2019).

DPR juga berjanji akan melakukan pemantauan aspirasi yang berkembang di masyarakat terlebih dahulu dan membahas keputusan apapun melalui forum lobi antarpemerintah dan DPR.

Editor: PAR
Sumber:  detiknews