Dua mobil yang dikembalikan ke Tanjungpinang setelah ditolak masuk ke Jakarta oleh Bea Cukai. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang – Dua mobil mewah jenis jip dikembalikan dari Jakarta ke Tanjungpinang, Rabu (25/9/2019). Penyebabnya diduga kedua kendaraan ini dokumennya bermasalah.

Dua mobil yang dikembalikan ke Tanjungpinang itu adalah Toyota Land Cruiser dan FJ Cruiser. Namun saat tiba di Jakarta ditolak pihak Bea Cukai Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Pantauan di lapangan, terlihat dua mobil Toyota Land Cruiser BP 1882 ZL warna hitam dan FJ Cruiser B 2034 PBC masih berada di Kapal Indah Samarinda 6 di Pelabuhan Sri Payung Batu 6.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad membenarkan bahwa dua unit mobil itu ditolak pihak Bea Cukai Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

“Benar mobil itu dari Batam tujuan Jakarta, tapi ditolak dan dikirim kembali, rencana mobil itu dibawa ke Batam kembali,” katanya.

Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut. Kata Oka Ahmad, bahwa pihaknya hanya diminta untuk mengawasi mobil itu agar tidak keluar dari Tanjungpinang.

“Saya belum melihat mobilnya, kita BC diminta untuk mengawasi jangan kemana-mana,” jelasnya.

Dari penelusuran Batamnews, data di situs Info Kendaraan Online Ditlantas Polda Kepri, nomor polisi BP 1882 ZL merupakan Toyota Land Cruiser HDJ 81 rakitan tahun 1991 yang masa berlaku STNK-nya sudah berakhir pada 2017.

Seri Z yang tersemat di nopol kendaraan itu menunjukkan mobil tersebut eks Singapura yang memang dilarang dibawa ke luar Batam.

Sementara nomor B 2034 PBC dari data di Subdit Regident Polda Metro Jaya diketahui digunakan Toyota Land Cruiser (Toyota LC HDJ80R VX 4.2 MT) rakitan tahun 1998, bukan milik Toyota FJ Cruiser.

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: batamnews