Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka KPK Diduga Terima SGD 100 RibuRizal Djalil (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Anggota BPK Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dia diduga menerima SGD 100 ribu.

“Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

“Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal Djalil) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” imbuhnya.


Uang itu diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Perusahaan itu diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: PAR
Sumber: detikNews