Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyerahkan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam (BP Batam) kepada wali kota setempat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi di Batam, di mana BP Batam dipimpin oleh Kepala BP Batam, di luar pejabat pemerintahan daerah. Meskipun, BP Batam sendiri berada di kawasan Batam di Kepulauan Riau.

Dalam PP baru itu, BP Batam akan melakukan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

“Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat 5 PP itu dilansir dari setkab.go.id, Selasa (24/9).

Lebih lanjut PP itu menegaskan bahwa kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh wali kota Batam yang memenuhi syarat. Yaitu, tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemerintahan daerah.

Kepala BP Batam nantinya akan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang. Masa jabatannya akan mengikuti ketentuan undang-undang tentang terkait kawasan perdagangan bebas dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dewan kawasan perdagangan bebas berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, serta mengkoordinasikan kegiatan BP Batam.

“PP ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” mengutip Pasal II PP 62/2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 September 2019.

(bir)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: CNN Indonesia