Sah! Dualisme Berakhir, Wali Kota Rangkap Jabatan BP Batam Foto: Pemandangan galangan kapal di Batam (REUTERS/Henning Gloystein)
POJOK BATAM.ID – Presiden Jokowi akhirnya menyudahi dualisme pengelolaan Pulau Batam sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan adanya PP itu, maka Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan dipimpin oleh wali kota atau rangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala BP Batam. Sebelumnya BP Batam dipimpin oleh pejabat khusus, yang sebelumnya dijabat oleh Edy Putra Irawady, yang merupakan pejabat pemerintah pusat yang sempat memimpin BP Batam sejak awal 2019.

Pada PP diatur Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang  harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

“Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (23/9)

Menurut PP itu, masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala BP Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada BP Batam.

Selain BP Batam, juga ada Dewan Kawasan BP Batam yang berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan BP Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019,

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdapat kegiatan sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

(hoi/hoi)

Editor: PAR
Sumber: CNBCIndonesia