BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim menyelamatkan uang negara senilai Rp900 miliar dari penghapusan bebas cukai rokok di FTZ Batam. Pemasukan itu turut menyumbang keuangan daerah yang diselamatkan dengan total keseluruhan Rp28,7 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyelamatan keuangan daerah tersebut hasil intervensi KPK. Secara rinci uang itu berasal dari penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Perdagangan Bebas Batam sebesar Rp900 miliar.

“KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triiliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019,” papar Febri tadi malam.

Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran.

Terkait penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun; pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp2,5 triliun; aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,9 triliun; dan aset berupa tanah milik PT. KAI dan PT. Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 m persegi senilai Rp500 miliar; selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi.

Sedangkan, optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak (tapping machine device) untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp699 miliar; optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp964 miliar; dan intervensi KPK untuk optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari 6 provinsi senilai Rp538 miliar.

Febri menambahkan terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp900 miliar merupakan hasil kajian KPK. “Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok,” kata dia.

Optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

Kegiatan OPD mencakup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak. Lima fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa.

Fenri menyatakan KPK terus berupaya jalankan tugas Penindakan dan Pencegahan Korupsi secara paralel dan terintegrasi. “Jika korupsi belum terjadi, maka upaya Pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi,” papar dia.

Akan tetapi, lanjut dia, jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas. Oleh karena itu, semestinya semua penyelenggara negara menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar. Karena tanggungjawab Pencegahan Korupsi sesunguhnya juga diemban setiap Pimpinan instansi.

Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran Pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerjasama dalam Pencegahan Korupsi. KPK mengimbau agar upaya ini terus dilakukan di daerah-daerahtersebut dan juga daerah lain, termasuk juga instansi di pusat. dicky sigit rakasiwi

 

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: sindobatam