JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Ketua Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Mulfachri Harahap mengatakan rencana pengesahan undang-undang tersebut tak akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR terdekat, yakni Selasa (24/9).  Ia menyebut masih ada tiga rapat paripurna sampai 30 September, akhir masa tugas DPR periode 2014-2019.

Mulfachri menyebut rencana pengesahan RKUHP ini akan dibawa terlebih dahulu dalam forum lobi antara DPR dengan pemerintah.

“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat. Masih ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 September. Sebelum itu akan ada forum lobi dengan pemerintah,” kata Mulfachri, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).

Mulfachri ikut dalam rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Mulfachri datang bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo serta sejumlah ketua fraksi dan ketua komisi anggota dewan.

“Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua dan tentu sampai tanggal 30 (September) kita monitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu berharap forum lobi bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi kelangsungan RKUHP. Namun, Mulfachri tak menjawab tegas apakah pengesahan RKUHP ini dilakukan pada periode sekarang atau DPR periode selanjutnya.

“Kan, sudah disampaikan tadi akan ada forum lobi, DPR yang sekarang akan bertugas sampai tanggal 30, akan ada tiga rapat paripurna lagi. Akan kita putuskan kira-kira nasib RKUHP akan seperti apa,” tuturnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna besok, Selasa (24/9). Pria yang karib disapa Bamsoet itu menyebut polemik pengesahan RKUHP ini bakal diselesaikan melalui mekanisme di DPR.

“Iya, tidak (disahkan) besok. Dan kita selesaikan nanti di DPR sesuai mekanisme DPR,” ujar Bamsoet.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bakal menyampaikan sikap pemerintah terkait pembahasan RKUHP dalam rapat paripurna DPR besok. Ia tak mau bicara lebih lanjut terkait dengan penundaan pengesahan RKUHP.

“Kami besok mekanismenya akan teruskan di paripurna, penyelesaiannya,” tuturnya usai rapat konsultasi Jokowi dengan DPR.

Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.

Jokowi menyatakan sikapnya itu setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Ia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP. Jokowi mengatakan materi-materi kontroversial setidaknya terdapat 14 pasal dalam RKUHP.

(fra/pmg)

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia