Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena memiliki usia di bawah batas minimal seperti yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. Ghufron berusia 45 tahun, sementara usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun.

Pada UU KPK yang belum direvisi, tidak ada batas usia untuk calon pimpinan. Namun, pada UU yang sudah direvisi dan telah disahkan DPR, ada aturan soal batas usia.

Dalam Pasal 29 butir e disebutkan, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Aturan itu akan menjadi halangan bagi Nurul Ghufron yang masih berusia 45 tahun. Ghufron, mengutip laman resmi Universitas Jember, lahir di Sumenep pada 22 September 1974.

“Kalau kita bicara satu aspek itu adalah soal berlaku surutnya tidak suatu peraturan. Peraturan ini tidak berlaku surut. Tapi walaupun tidak berlaku surut, Ghufron tidak bisa dilantik,” kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/9).

Refly menyatakan bahwa UU KPK versi revisi sudah berlaku untuk calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Oleh karena itu, jika Ghufron dilantik, akan ada hukum yang dilanggar.

“Jadi kalau menggunakan perspektif hukum, dia enggak bisa diangkat. Karena untuk diangkat sudah berlaku UU yang baru,” terang Refly.

“Kalau seandainya Ghufron disediakan, ya, melanggar hukum,” sambungnya.

Refly menilai aturan soal batas usia dan pemilihan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK adalah bukti bahwa Revisi UU KPK memang diburu-buru. Dalam UU KPK yang baru tidak ada ketentuan peralihan untuk mengantisipasi kasus batas usia Nurul Ghufron.

“Sayangnya UU KPK yang ceroboh pembuatannya ini tidak ada aturan peralihan, yang tidak mengantisipasi capim yang terpilih karena saking buru-burunya untuk menghabisi KPK,” pungkasnya.

Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menganggap posisi Nurul Ghufron rawan digugat jika dilantik sebagai pimpinan KPK. Alasannya, karena Pasal 29 e UU KPK yang baru tidak memperkenankan calon pimpinan berusia di bawah 50 tahun.

“Pasal ini multitafsir, akibatnya Keppres [Keputusan Presiden] pengangkatan pimpinan KPK akan rawan untuk digugat,” ujarnya.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi untuk meminta penjelasan soal tafsir dari Pasal 29 e UU KPK yang baru. Namun yang bersangkutan belum merespons.

DPR telah menetapkan 5 pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.

Pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya diwarnai sikap keberatan sejumlah kelompok pegiat antikorupsi. Mereka mempertanyakan indepedensi salah satu anggota panitia seleksi yang selama ini dikenal sebagai staf ahli Kapolri.

Selain itu, nama-nama capim KPK juga menjadi sorotan publik. Irjen Firli Bahuri, yang telah ditetapkan DPR sebagai Ketua KPK selanjutnya, dituding pernah melakukan pelanggaran etik berat. Itu diduga dilakukan Firli saat masih menjadi Deputi Penindakan di KPK.

Kala itu, proses seleksi juga beriringan dengan pembahasan Revisi UU KPK. Karenanya, publik menyoroti tahap seleksi calon pimpinan dan juga revisi UU KPK yang dinilai memuat banyak pasal kontroversi karena bisa melemahkan KPK.

(ryn/bmw)

Editor: PAR
Sumber:  CNN Indonesia