Pasal Penghinaan Presiden Disoal, Anggota DPR: Itu Delik Aduan!Foto: Ilustrasi RUU KUHP (Andhika Akbarayansyah)
JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi meyakini Pasal 217 hingga Pasal 220 dalam RUU KUHP tak akan menjadi alat kriminalisasi. Sebab, pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan.

“Tidak mungkin (jadi alat kriminalisasi), karena selain itu adalah delik aduan mutlak, juga antara mengkritik dan menghina itu sangat berbeda,” kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

Politikus Partai NasDem itu mengklaim seluruh pasal yang ada dalam RUU KUHP telah disesuaikan dengan sistem demokrasi yang dianut di Indonesia. Dia juga berharap publik bisa membedakan mana kritik dan penghinaan.

“Semua pasal dalam RKUHP sudah upayakan kompatibel dengan proses demokrasi kita dan penyelenggaraan HAM. Tapi tetap berpijak pada dasar ideologi kita, Pancasila,” ucapnya.

“Saya berharap, masyarakat juga tahu persis membedakan antara kritik dan menghina,” imbuh Taufiqulhadi.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat, Pasal 217 sampai Pasal 220 di RUU KUHP dihapuskan selama belum disepakati. Menurutnya, pasal tersebut harus dihapus karena dikatakannya bersifat multitafsir.

“Iya dihapus karena pasal itu penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden dikhawatirkan masih akan multiinterpretasi,” kata Suparji dalam diskusi bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D’Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

(zak/fai)

Editor: PAR
Sumber: detikNews