Mantan Kepala Kantor Syahbandar Batam Jadi Tersangka
ist
Kapal MV Seniha – S IMO ditukar namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tribun Batam/Eko Setiawan

POJOK BATAM.ID – Bareskrim Mabes Polri Dittipiter menetapkan Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam Bambang Gunawan sebagai tersangka.

Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Dokumen Kapal MV Seniha-S yang sempat membuat heboh Kota Batam beberapa waktu lalu.

Selain Bambang, Penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainya. Mereka diantaranya Patrich Toar Pelenkahu, Raef Sharaf El Din Warga Negara Asing asal Libanon, Kemudian Sularno dan Wandi bin Sutijono.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat dengan No: B/815/VIII/2019.

Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Polri, Kombes Pol Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi membenarkan penetapan para tersangka terkait kasus pemalsuan Dokumen Kapal MV Seniha-S.

Nama Bambang Gunawan sebagai kepala KSOP ikut terseret sebab saat itu ia juga turut serta dalam proses kejahatan yang dilakukan Raef dan teman- temannya. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai kepala KSOP Kota Batam.

“Benar Bambang sudah tersangka terkait keikutsertaannya dalam Kejahatan terkait Kapal MV Seniha-S beberapa waktu lalu. Ketika itu si tersangka masih berdinas di Kota Batam,” sebut Yusri saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (21/9/2019) siang.

Selain Bambang Gunawan mantan kepala KSOP Batam, Mabes Polri juga menetapkan tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Tersang bernama Raef Sharaf El Din yang merupakan warga Negara Libanon.

Dalam hal ini, Raef paling gentar hendak merebut kapal tersebut dari tangan pemilik aslinya.

Yusri juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pencekalan status Raef. Selain itu Mabes Polri juga melakukan Koordinasi dengan Konsulat dinegara asal Raef.

“Sejauh ini kita sudah lakukan pencekalan kepada para tersangka termasuk Raef, surat panggilan sudah kita lakukan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir. Makanya kita lakukan pencekalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumny, Kapal MV Seniha -S IMO 8701519 berbendera Panama yang terparkir di PT Naninda Mutiara Shipyard (NMS) merupakan barang sitaan negara karena kepemilikaNnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Kapal MV Seniha – S IMO tersebut ditukar namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak heran, hal ini kemudian menjadi pertanyaan oleh pihak pengadilan dan pihak pemilik kapal.

Irwan pengacara dari Frans sebagai pihak pembeli bercerita, kapal tersebut sebelumnya dijual oleh PT Persada selaku kuasa dari pemilik kapal yaitu Bulk Blacksea Inc kepada Sodara Frans sebagai pembeli.

Kemudian dalam proses jual beli terdapat sebuah kendala yakni penjual tidak dapat memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian jual beli.

“Permasalahan hukum ini kemudian diperiksa oleh Pengadilan Negeri Batam dibawah no Register No. 15/Pdt.G/2016/PN.BTM, yang juga telah meletakkan Sita Jaminan terhadap Kapal MV. Seniha-S,” sebut Irwan.

Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tertanggal 24 Juni 2016 menyatakan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Batam telah meletakan sita terhadap Objek berupa Kapal bernama MV. SENIHA-S, dengan pihak dibebankan selaku Penjaga Objek Sita tersebut adalah PT NMS yang ada di kawasan Tanjunguncang dan kapal ini diletakan disana.

“Pada 2 November 2017 kami mendapati perbuatan kecurangan. Dalam hal ini ada pihak yang mencoba mengaburkan keberadaan dari Kapal MV. SENIHA-S dengan cara menghapus atau mengganti Nama Kapal Menjadi NEHA DJIBOUTI,” lanjutnya.

Dikatakanya, perbuatan ini disinyalir untuk memuluskan proses pemindahan dari Kapal MV. SENIHA-S menuju keluar dari area tempat diletakkannya Sita Jaminan yaitu PT NMS.

“Dan ini sangat jelas bertentangan dan melanggar ketentuan hukum Pasal 214 ayat 1dan Pasal 231 KUHP,” lanjutnya.

Andi Bakhtiar Komisaris PT NMS saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya selaku komisaris dalam hal ini mendapatkan tugas untuk menjaga kapal tersebut yang kebetulan diletakan di wilayah perusahaan miliknya.

Siapapun yang hendak melakukan kecurangan tentunya akan menyalahi aturan.

“Saya sekarang ini punya berkas terkait kapal ini. Tentunya saya masih menunggu keputusan pemenang. Siapa yang menang nanti kami akan serahkan berkas ini kepada pemenangnya,” sebutnya.

 

Editor: PAR
Sumber: Tribunnews.id