Awas, Sebar Ulang Video Syur Guru Honorer Kena Pidana!Foto: Dony Indra Ramadhan
POJOK BATAM.ID  Bandung – Video syur guru honorer berseragam PNS viral di media sosial (medsos). Polisi mengingatkan masyarakat terkait pidana penyebaran ulang video berkonten asusila itu.

Video syur tersebut terungkap usai viral di medsos. Video syur itu dilakukan oleh pasangan guru honorer di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasangan itu yakni RIA (31) dan RJ (30). RIA merekam adegan tak senonoh itu dan menyebarkan di medsos.

Video itu pun lantas viral di medsos. Tak sedikit akun-akun menyebarkan video tersebut.

“Kita berpesan kepada netizen apabila menemukan video itu, jangan disebarkan lagi,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Hari mengingatkan soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Hari dalam Undang-undang itu diatur juga pidana bagi pendistribusi konten asusila.

“Karena yang upload ulang bisa terkena pidana juga,” tuturnya.

Sekadar diketahui, beredar video-foto syur wanita berjilbab mengenakan pakaian PNS. Berdasarkan pengamatan detikcom, empat foto porno ini di-posting salah satu akun Twitter sejak 14 September 2019.

Foto-foto syur itu memperlihatkan wanita berjilbab bersama seorang pria tengah berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan. Wanita itu diduga mengenakan pakaian dinas dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya.

Selain foto, ada juga video berdurasi 2 menit. Video tersebut terlihat direkam oleh pemeran pria.

(dir/ern)

Editor: PAR
Sumber: detikNews