2 Wanita Selundupkan Sabu Dalam Kelamin ke Lapas BanceuyFoto: Istimewa
POJOK BATAM.ID  Bandung – Dua wanita diamankan sipir penjara saat berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Banceuy. Keduanya menyembunyikan paketan sabu di dalam kelaminnya.

Kedua wanita berinisial R (24) dan N (39) itu tepergok saat mengaku hendak menjenguk narapidana yang mendekam di Lapas Banceuy pada Sabtu (21/9/2019) pukul 10.35 WIB.

“Memang benar ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Banceuy,” ucap Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan kepada detikcom.

Eris menuturkan kejadian bermula saat keduanya datang ke Lapas Banceuy dengan alasan menjenguk. Sesuai aturan, para pengunjung dilakukan pengecekan melalui scan X-Ray termasuk kedua wanita tersebut.

“Nah saat discan itu, kita melihat ada barang mencurigakan di bagian kelamin mereka,” kata Eris.

Petugas perempuan Lapas Banceuy lantas melakukan pemeriksaan manual. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paketan sabu yang disembunyikan di tubuh bagian vital kedua wanita itu.

“Ada tiga paket ukuran sedang. Ada yang menyimpan dua paket dan ada yang menyimpan satu paket,” kata Eris.

Dari pelaku R, petugas menemukan satu paket sedang yang di dalamnya berisi 32 paket kecil sabu dengan berat total 63 gram dan satu paket tembakau gorila.

Sementara di pelaku N, ada dua paket sedang yang di dalamnya berisi satu pake sabu seberat 45 gram, satu paket tembakau gorila, 29 pil warna kuning, 14 pil berwarna merah muda, 30 butir alfazolam dan 15 butir riklona.

“Mereka ini bisa dikatakan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika untuk napi di dalam. Kedua wanita ini tidak saling mengenal dan kebetulan bertemu di waktu yang hampir bersamaan,” tuturnya.

Petugas Lapas Banceuy lantas melakukan penyelidikan. Pelaku R rencananya akan mengirimkan narkotik itu kepada napi berinisial AK sementara N hendak memberikan ke napi berinisial DS.

“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan mendalam. Sementara untuk dua napi, kita masukkan ke sel isolasi. Selain itu ada sanksi pencabutan hak-haknya seperti mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan lainnya,” ucap Eris.

(dir/ern)

Editor: PAR
Sumber: detikNews