Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi KUHP. Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah Jokowi mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi KUHP.
 
“Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansis-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
“Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” lanjut Jokowi.
Jokowi berharap agar DPR juga memiliki sikap yang sama dengannya yaitu menunda KUHP.
“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” tutup Jokowi.
Sedianya, DPR mengesahkan revisi KUHP dalam sidang paripurna Kamis (19/9). Namun, sidang paripurna batal tanpa alasan yang jelas. KUHP memang menuai penolakan masif dari publik.
 
Tak hanya dari dalam negeri, Australia juga sudah memperingatkan warganya yang hendak pergi ke Indonesia jika revisi KUHP jadi disahkan. Pemerintah Australia secara resmi memperbarui imbauan perjalanan bagi warganya yang hendak atau tengah mengunjungi Indonesia karena terkait RKUHP.
DPR beralasan, pengesahan revisi KUHP itu diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum buatan sendiri. Sebab KUHP yang saat ini berlaku merupakan warisan kolonial Belanda yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Editor: PAR
Sumber: kumparan