Denpasar – Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang akan liburan ke Indonesia soal ancaman pidana pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP. Pemerintah Provinsi Bali mengaku tak risau peringatan ini bakal mengurangi kunjungan turis ke Pulau Dewata.

“Oh nggak (khawatir) sih. Kita sebagai daerah pariwisata tetap berjalan seperti biasa, kalau kita ada isu-isu seperti ini bisa kita jelaskan,” kata Kadis Pariwisata Bali, I Putu Astawa, saat berbincang via telepon, Jumat (20/9/2019).

Menurut Astawa, aturan yang mengatur soal kumpul kebo ataupun perzinaan sebelumnya juga sudah diatur dalam Undang-undang Perkawinan maupun undang-undang Pornografi sehingga menurutnya tak ada yang berbeda. Meski begitu, dia mengakui isu-isu politik maupun bencana alam rentan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Bali.
“Artinya sosialisasi bersama stake holderlah kita ajak bersama-sama meluruskan bagaimana pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai faktanya. Kalau aturan seperti yang dibilang tadi sih memang dari dulu seperti itu menurut saya, itulah yang perlu kita sosialisasi, kita dudukkan persoalannya nanti,” tuturnya.

 

 

 

Astawa lalu menyinggung menurunnya kunjungan wisatawan ke Bali pada semester I tahun 2019 ini yang ditengarai karena situasi politik dan isu bencana alam. Dia tak mau berandai-andai travel advice Australia ini bakal menyebabkan penurunan wisatawan.

“Kemarin data pencapaian tahun ke tahun mengalami penurunan memang. Penurunan itu disinyalir karena pariwisata kan rentan isu-isu masalah kegempaan, politik, sehingga kita kehilangan target selama 6 bulan dari Januari-Mei yang kemarin itu tidak sesuai harapan kita. Kalau isu sekarang ini kan kita tidak tahu dampaknya ya, kalau aturan dari dulu menurut saya sudah seperti ini,” urainya.

Travel advice (saran perjalanan) ini diperbaharui Australia pada Jumat (20/9) ini. Travel advice itu ditujukan kepada warga Australia yang hendak bepergian ke Indonesia.

Pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RUU KUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Meski ada pembaruan travel advice, Australia tidak mengubah tingkat travel advice-nya.

“Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia. Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan,” demikian keterangan di situs smartraveller.gov.au.

Aturan yang disinggung pemerintah Australia yaitu soal perzinaan atau seks di luar nikah hingga, tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan, hingga mengubah ideologi nasional Pancasila.

Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 meski ada penolakan dari sejumlah pihak. DPR dan pemerintah telah menyetujuinya.
(ams/imk)

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber:  detiknews