JAKARTA, POJOK BATAM.ID – mengatakan, Aher kini sedang berada di luar negeri.

“Ahmad Heryawan saksi IWK [Iwa Karniwa] TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang bersangkutan sedang di luar negeri,” kata Febri kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Jum’at (20/9) malam.

Sejatinya Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Febri menjelaskan bahwa penyidik segera merencanakan penjadwalan ulang.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggali keterangan baik dari pihak pemerintah Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi. Pada Jum’at (23/8) lalu, lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Deddy dicecar penyidik KPK terkait Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia juga mengaku ditanya soal hasil-hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat yang berkaitan dengan proyek Meikarta.

Lebih lanjut, Deddy pun menyatakan tidak mengetahui peran Iwa Karniwa dalam perkara proyek Meikarta, pun terkait uang yang diterima oleh Iwa.

“Enggak tahu. (Peran Iwa) enggak tahu, saya cuma tahu dari dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka. Saya juga enggak tahu,” kata Deddy di Gedung Dwiwarna KPK pada Jumat (23/8).
KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang sejumlah Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang diterima melalui perantara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/ain)

Editor: PAR
Sumber: CNNIndonesia