Kriss Hatta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
POJOK BATAM.ID – Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta. Kini aktor berusia 31 tahun ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan Kriss dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Di mana sebelumnya berkas terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P21) tanggal 17 September 2019,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Tri Anggoro Mukti, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (19/9).
Kriss Hatta saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, penahanan Kriss Hatta dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Awalnya, pemain film ‘Seleb Kota Jogja (SKJ)’ ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
“Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cipinang Klas I Jakarta Timur sampai dengan proses persidangan,” ucap Tri.
Setelah ini, penuntut umum dari Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara Kriss ke pengadilan.
“Paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan,” tutup Tri.
Kriss Hatta saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta bermula dari laporan Antony Hillenaar pada 6 April 2019. Antony membuat laporan ke polisi setelah wajahnya dipukul oleh Kriss. Ia mengalami luka di bagian hidung.
Atas perbuatannya, Kriss diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor: PAR
Sumber: Kumparan