Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa
Polda Kepulauan Riau mengamankan 47 WNA asal China di berbagai lokasi di Kepri, Rabu (18/9) malam. Para WNA tersebut diduga jaringan penipuan online skala internasional.
“Telah mengamankan 47 WNA China dan Taiwan diduga (terlibat) penipuan online,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, lewat keterangannya, Kamis (19/9).
Erlangga menyebut, 47 WN China dan Taiwan itu melakukan penipuan online dengan modus transaksi aplikasi Skype.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan seragam kepolisian yang mirip dipakai oleh polisi China serta sejumlah laptop.
“Kelengkapan seragam menyerupai polisi China, akustik peredam dinding, daftar identitas hasil transaksi aplikasi Skype,” tuturnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, 47 WN China dan Taiwan itu akan diperiksa di Mapolda Kepri dengan melibatkan Ditjen Imigrasi.
Editor: PAR
Sumber:  kumparan