JAKARTA –  Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan pada seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Imbauan itu dikeluarkan setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (17/9/2019) kemarin.

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Agus kepada seluruh insan KPK melalui email internal, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, pihaknya memahami bahwa KPK tidak boleh berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, kata Febri, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip.

“Seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan,” ujar Febri.

Menurut Febri, ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.

“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” katanya.

KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin.

Karena itu, kata Febri, pihaknya juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.

 

Lebih dari itu, KPK mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang selama berminggu-minggu menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.

“Suara ribuan guru besar dan dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama, dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya,” katanya.

Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.

“KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” ujar Febri.

Dalam sejarahnya, lanjut Febri, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” ujar Febri.

 

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber:  tribunnews