Dalam revisi UU KPK itu pegawai KPK nantinya akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Nomenklatur kepegawaian di KPK ini nanti akan disesuaikan dengan Undang-Undang ASN.
Status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU KPK yang baru. Berikut isinya:
Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena
keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyampaikan alasannya. Syafruddin menyebut status itu sebagai perlindungan bagi pegawai KPK.
Apa maksudnya?
Sumber: detiknews