Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) saat penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) ke Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
POJOK BATAM.ID – Salah satu poin krusial revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Nantinya, dewan pengawas akan dipilih oleh Presiden Jokowi.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan siapa yang nantinya akan mengawasi dewan pengawas sehingga tak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Pengawas dewan pengawas adalah lembaga atau kelompok eksternal.
“Kan ada juga itu nanti masyarakat juga kalau dalam rapat-rapat dengan DPR. Pengawasan KPK dalam bentuk eksternal ada lembaga DPR, masyarakat, LSM dan lain-lain. Kalau nanti begitu terus, badan pengawas diawasi lagi, pengawasnya itu diawasi lagi, lah enggak ada putusnya,” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9)
Dalam revisi UU yang terbaru ini, jumlah dewan pengawas sebanyak lima orang. Yasonna menyebut, posisi hierarki dewan pengawas akan setara komisioner KPK.
KPK Tamat
Revisi UU KPK yang disepakati DPR dan Presiden Jokowi dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Kondisi ini ditambah dengan terpilihnya 5 pimpinan KPK yang dinilai bermasalah. Tekan tombol subscribe di collection ini untuk menerima notifikasi story baru.
Dia menegaskan, walaupun dia di bawah eksekutif (presiden), dewan pengawas KPK bersifat independen sehingga tak bertanggungjawab kepada presiden.
“Kan sudah dibilang KPK itu adalah lembaga, walaupun dia adalah lembaga eksekutif, dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen,” tutur menteri asal PDIP itu.
Soal siapa sosok yang akan mengisi posisi dewan pengawas itu, Yasonna menyebut akan diisi oleh berbagai latar belakang profesi. Namun untuk pastinya, terserah Presiden Jokowi.
“Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Yang tentu kita nanti kan Presiden membuat itu melalui mekanisme pansel. Terserah Presiden. Terserah Bapak Presidenlah yang mengaturnya, kita berikan kepercayaan,” ucapnya.
Lebih jauh, Yasonna mengatakan, dewan pengawas tak selamanya akan dipilih oleh Presiden, namun hanya untuk pertama sekali agar prosesnya cepat. Ke depan, akan dikonsultasikan kepada DPR.
“Memang untuk pertama kalinya ini supaya cepat, di bawah Presiden. Yang kedua, nanti untuk berikutnya akan dikonsultasikan dengan DPR, itu dikonsultasikan,” katanya.
Editor: PAR
Sumber: Kumparan