Jakarta – Menkum HAM Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa pemerintah dan DPR tak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KPK. Ia mengatakan sempat menerima kedatangan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membicarakan revisi UU No 30/2002 itu.

“Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kita sepakati,” kata Yasonna usai rapat paripurna DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Yasonna menyatakan dalam pertemuan itu dirinya menjelaskan materi revisi RUU KPK. Ia mengaku di antaranya membahas soal status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Karena dia menjadi rumpun itu, maka manajemen pengelolaan sumber daya manusianya juga kita atur sebagai aparatur sipil negara. Tapi dalam UU ini dia tetap kita katakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” terangnya.

Selain itu, kata Yasonna, mereka juga membahas soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Kemudian sempat dibicarakan juga terkait izin penyadapan.

“Di sini kita atur kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power. Maka dikatakan harus ada izin penyadapan. Bahkan waktu perdebatan izin penyadapan itu ada yang mengatakan hanya pada tingkat penyidikan, kita katakan tidak,” kata Yasonna.

Dia pun menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki tujuan baik dengan memberikan persetujuan soal revisi UU KPK. Selanjutnya, Yasonna berharap publik turut mengawasi pelaksanaan UU KPK yang baru.

“Saya kira kalian, masyarakat, menilai bahwa presiden kita ini orang yang down to earth, maksud intensinya baik untuk negara. Jadi jangan suuzan. Mari kita buat pengawasan, nanti kita lihat, benar nggak apa yang kita maksudkan. Jadi perbaikan governance saja,” tuturnya.
(tsa/jbr)

Editor: PAR
Sumber: detiknews