Mobil-mobil mewah pun banyak juga yang menunggak pembayaran pajak. Sebagai contoh, mobil dengan merek Lamborghini hingga BMW. Totalnya ada 1.461 kendara mewah yang nunggak pajak. Nilainya sebesar Rp 48,683 miliar.
“Ada 1.461 mobil mewah menunggak pajak, total tunggakannya Rp 48,683 miliar ya,” kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu untuk total seluruh kendaraan bermotor yang nunggak pajak adalah 4.990.171 unit, baik yang mewah maupun tidak.
“Jumlah kendaraannya 4.990.171 KBM (kendaraan bermotor). Paling banyak kendaraan bermotor roda dua,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta pun sedang mengadakan program keringanan pajak. Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya sebesar 50%.
“Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen, dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya),” kata Faisal kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
(toy/eds)