Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kock Meng, pengusaha asal Batam, Rabu (11/9/2019) kemarin.

Kock Meng diduga sebagai pengusaha yang melakukan penyuapan terhadap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

James Sibarani, kuasa Hukum Kock, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan Kock Meng ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak pagi Rabu kemarin.

“Itu benar, dia sudah ditahan sejak kemarin,” katanya via sambungan telepon.

Ia pun menyebut, saat ini kliennya itu telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dan dirinya saat ini masih berada di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

“Ini saya juga masih berada di gedung merah putih KPK,” ucapnya.

Kock Meng ditahan atas kasus suap yang menjerat Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun. (Bintang)

 

 

 

 

 

Editor: PAR
Sumber: kumparan