Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di usia 83 tahun. Presiden ke-3 Indonesia itu menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan sejak 2 September di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
 
Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936 ini, dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia. Pemikirannya berkontribusi besar dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia, khususnya di bidang kedirgantaraan.
BJ Habibie memiliki sejumlah hak paten atas penemuan-penemuannya di bidang aeronautika, atau ilmu yang terlibat dalam pengkajian, perancangan, dan pembuatan mesin-mesin berkemampuan terbang, atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang dan roket di atmosfer. Habibie dikenal ahli dalam bidang kedirgantaraan dan mengembangkan teknologi pesawat terbang.
Setelah meninggalnya BJ Habibie, publik kemudian mempertanyakan nasib hak paten yang dipegangnya.
Dosen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ranggalawe Suryasaladin Sugiri menjelaskan dalam aturan hak paten dikenal dengan hukum teritorial. Hal tersebut menyebutkan hak paten hanya berlaku di negara yang didaftarkan, tidak berlaku secara internasional.
 
Hal ini yang penting dilihat, di wilayah atau negara mana hak paten Habibie didaftarkan. Di samping itu hak paten memiliki periode atau jangka waktu tertentu yang terbatas, dan setiap negara punya aturan masing-masing.
“Jika melihat nasib hak paten Habibie, ada beberapa faktor yang mesti ditelusuri. Pertama di negara mana hak paten itu didaftarkan. Kedua, dari itu kita bisa lihat jangka waktu hak paten yang terbatas. Karena negara-negara tertentu memiliki aturan sendiri, ada 10 tahun atau 20 tahun,” jelasnya ketika dihubungi, Rabu (11/9).
Selain itu, Ranggalawe menjelaskan penemu atau pemilik hak paten bisa mewarisi hasil keuntungan ekonomi dari hak paten yang didaftarkan. Itu pun juga bergantung pada pendaftar hak paten, apakah itu dirinya sendiri atau perusahaan. Ketika pemegang paten meninggal dunia dan masa berlaku paten masih valid, harusnya dapat diwariskan kepada ahli waris.
“Bisa, hak paten bisa diwariskan oleh keluarganya atau orang terdekat. Tapi harus ditelusuri terlebih dahulu, bagaimana hak paten itu didaftarkan. Apakah penemu hak paten daftar sendiri atau melalui perusahaan yang menggunakan paten tersebut,” ungkapnya.
Pemegang lima hak paten internasional bidang kelistrikan, Muhamad Reza, mengatakan ketika penemu atau pemilik hak paten meninggal dunia, paten tersebut masih bisa diperpanjang jika memiliki unsur-unsur tertentu.
“Pada kasus tertentu mungkin bisa diperpanjang, setelah masa berlaku habis. tapi ada persyaratan tertentu. Jika hak paten itu penting dan banyak membawa manfaat, ahli waris dapat meminta perpanjangannya. Tapi, sebaliknya, jika tidak diperpanjang, paten tersebut akan menjadi milik publik atau generik,” terangnya.
Habibie memang dikenal sebagai sosok jenius. Salah satu patennya tentang menghitung keretakan atau crack progression on random yang dipelajari ketika melihat fenomena fatigue (kelelahan) pada kontruksi pesawat.
 
Dari itu Habibie mencetuskan rumus temuan yang ia namakan “Faktor Habibie.” Rumus temuan Habibie ini dapat menghitung crack progression sampai skala atom material kontruksi pesawat terbang.
Habibie sampai dijuluki ‘Mr Crack’ karena mampu mengkalkulasi keretakan pesawat karena proses terbang landas dan membangun desain pesawat modern untuk menghindari kecelakaan.
Masih ada karya-karya Habibie yang mendapat pujian dari banyak pihak. Seperti, Habibie merancang pesawat N-250 Gatot Kaca yang sudah bisa terbang tanpa mengalami ‘Dutch Roll’ (istilah penerbangan untuk pesawat yang ‘oleng’) pada tahun 1995. Hingga, Pesawat R80 yang dibuat PT Regio Aviasi Industri dan dilengkapi dengan teknologi fly by wire untuk memberikan sinyal elektronik dalam memberikan perintah.
Editor: PAR
Sumber: kumparan